Poksus DPR Papua Pertanyakan Pengawasan Skema Dana Otsus

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai (kiri) saat berbincang dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan/jaket hijau putih) pada suatu kesempatan

Metro Merauke – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, mempertanyakan bagaimana dan siapa yang akan mengawasi dana Otonomi Khusus (Otonomi Khusus) dengan skema block grand dan spesific grand.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, tidak boleh ada pihak yang dikorbankan dalam perubahan ini, khususnya lima program urusan bersama.

Bacaan Lainnya

“Kalau dilihat skemanya, kurang lebih sama. Bedanya semua dana diatur dan dibagi pemerintah pusat. Pengaturan ini menunjukan, dana Otsus akan sama dengan dana alokasi khusus kementrian yang ditransfer dari pemerintah pusat,” kata John NR Gobai, Jumat (25/02/2022).

Katanya, ia perlu memberi catatan, siapa yang akan mengawasi dana itu. Apakah DPR Papua atau DPR RI.

Apabila DPR Papua, apakah tiap tahun DPR Papua akan mendapatkan laporan pengalokasian dan realisasi dana otsus dari pemerintah pusat, karena pemerintah pusat bukan mitra DPR Papua. 

“Kedua, bagaimana masyarakat bisa mengetahuinya. Ketiga, apakah sanksi bila melanggar ketentuan yang ditetapkan. Keempat, pembukuan dan pembahasan jika tidak dipisah, maka akan sama sama sulit diawasi perencanaan dan pelaksanaannya,” ucapnya.

Selain itu kata Gobai, kapan dana ini akan ditransfer. Apabila dana Otsus mulai ditransfer pertengahan tahun atau akhir tahun, apa yang mau kita capai.

“Jika hal hal itu, tidak perhatikan maka perubahan skema pun tidak berdampak signifikan,” ujarnya.

Gobai juga mempertanyakan, apa yang luar biasa dari skema baru dana otsus. Apakah Papua selama ini salah membagi ataukah waktu transfer dari pemerintah pusat.

“Apakah ini akibat transparansi, tidak adanya pemisahan pembukuan dan pembahasan dana Otsus, dengan dana lain, yang selama ini menjadi masalah. Kini Jakarta langsung membagi dana, kemudian menjadi pertanyaan siapa yang mengawasi,” kata John Gobai.

Skema Baru Dana Otsus Papua 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu dana Otsus spesific grant dan dana Otsus block grant.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu), Dana Otsus spesific grant akan digunakan membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara dana Otsus block grant dialokasi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.

Dana ini juga untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Namun Gobai berpendapat, yang mesti dihatikan adalah lima program urusan bersama, yaitu Kartu Papua Sehat, beasiswa, perumahan, Bangga Papua dan Prospek.

“Ini program yang telah dan sedang jalan. Jangan hilang atau harus ada proses penyesuaiannya, dan dipastikan tidak terganggu oleh perubahan ini,” kata John Gobai. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *