Metro Merauke – Sidang lanjutan terdakwa makar, Juru Bicara (Jubir) Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, ditunda.
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jayapura, yang mestinya digelar pada Jumat (25/02/2022), ditunda lantaran Victor Yeimo kini menjalani perawatan di RSUD Jayapura.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno S Putra SH MH mengatakan persidangan ditunda karena terdakwa sedang menjalani perawatan medis.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hingga ada surat keterangan dari dokter RSUD Jayapura, yang menyatakan terdakwa sakit,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno S Putra SH MH.
Beberapa hari lalu, Majelis Hakim mengeluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap Victor Yeimo, karena yang bersangkutan sedang sakit dan mesti menjalani pengobatan.
Pembantaran dilakukan, sebab terdakwa tidak memungkinkan dirawat di Lapas Abepura karena keterbatasan fasilitas.
“Terdakwa dalam kondisi sakit, dan masih perlu perawatan. Penanganannya mesti oleh dokter spesialis. Kalau sudah ada keterangan dari rumah sakit yang menyatakan terdakwa sehat, persidangan akan kembali dilanjutkan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Gustaf Kawer, mengatakan pihaknya akan menunggu hingga ada surat keterangan sehat dari rumah sakit.
“Kami tim Kuasa Hukum telah menyiapkan eksepsi untuk sidang selanjutnya,” kata Gustaf Kawer.
Direktur Amnesty International (AI), Usman Hamid mengapresiasi keputusan penundaan sidang Victor Yeimo karena pertimbangan kesehatan.
“Victor Yeimo seharusnya tidak pernah ditahan. Kondisi kesehatan yang memburuk menambah alasan kenapa dia harus segera dibebaskan,” kata Usman. (Redaksi/Arjuna)
















































