Metro Merauke — Petugas Kepolisian Resort (Polres) Merauke, Papua berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang cukup meresahkan warga di Merauke dalam setahun terakhir.
Mereka adalah PN, A dan P. Pelaku PN (22) diringkus dari kediamannya pada Sabtu 8 Januari lalu, dua rekannya A dan P baru diamankan pada Selasa (18/1/2022).
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Sangaji mengungkapkan bahwa para pelaku sedikitnya terkait dalam 15 kasus pencurian pada awal tahun ini.
“Dia tidak sendiri, tapi berkomplot dengan pelaku lain. Dua baru ditangkap hari ini, sedangkan tiga orang lagi masih dalam pengejaran. Kita sudah terbitkan DPO,” kata Untung dalam konfrensi pers yang digelar di ruang Humas Polres, siang tadi.
PN dan komplotannya diduga melakukan pencurian puluhan kali sepanjang 2021-2022. Di awal tahun ini saja ada 15 kasus, dan itu terkonfirmasi saat petugas melakukan penyelidikan.
“Tersangka mengaku ada lima orang yang beraksi bersama dia. Dua telah ditangkap. Sekarang dalam pengembangan untuk kita tangkap tiga lainnya,” ungkapnya.
AKBP Untung juga mengungkapkan bahwa komplotan PN dalam melakukan aksi pencurian tidak segan-segan melukai korban.
“Ketika barangnya sudah diambil, seperti motor, mereka masih juga melukai korban. Itu pengakuan dari sejumlah korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin mengatakan, PN dan komplotannya diduga terlibat pencurian sepeda motor di sejumlah tempat pada tahun 2021-2022, termasuk pencurian di sejumlah rumah.
“Yang sudah kami klarifikasi dari kelompok PN ini, ada sekitar 15 laporan polisi di tahun 2022. Sementara terkait aksi mereka di 2021, masih kita olah dan kembangkan,” kata Najamuddin.
Barang bukti yang juga ikut diamankan dari pelaku PN saat ini berupa tiga unit motor dan dua laptop.
“Dalam aksinya, mereka menggunakan obeng untuk mencungkil jendela, kemudian masuk ke dalam rumah. Kami sudah mengamankan tiga pelaku, tiga lainnya masih buron,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 364 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Bagi warga yang menadah hasil kejahatan kelompok PN agar menyerahkan ke Polres Merauke. Bila dalam waktu 3×24 jam tidak diserahkan, kami tetapkan sebagai penadah sebagaimana tercantum di Pasal 480 KUHP,” imbuhnya. (Eman)