Metro Merauke – Tiga dari empat terduga pelaku penganiayaan seorang warga, Mustakim Tinulu, di depan Minimarket di Merauke, Papua pada Jumat lalu, berhasil dibekuk aparat Satreskrim Polres Merauke dua hari pasca kejadian.
Ketiga pelaku yang sudah berhasil dibekuk masing-masing berinisial AW, ET, dan AW. Sementara satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran aparat.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga dalam konferensi Pers, Senin (07/03/2022).
Disebutkan Wakapolres, ketiga pelaku ditangkap petugas di dua tempat berbeda. Di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga dan di Jalan Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Minggu (06/03/2022).
Leonardo Yoga menyebutkan, aksi pengroyokan dipicu karena 4 pelaku meminta uang parkir Rp2.000 kepada korban.
Namun, lanjutnya, karena korban tidak memberikan uang tersebut, para pelaku secara tiba-tiba menganiaya Mustakim menggunakan sebilah parang dan pisau hingga korban mengalami luka-luka dan harus dirawat intensif di RS Angkatan Laut Merauke.
Sesaat setelah melakukan pengeroyokan, kawanan pelaku penganiayaan langsung melarikan diri.
“Tiga pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti 1 parang dan 2 pisau dapur tanpa gagang yang dibawa pelaku pada saat kejadian, ” terangnya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dikatakan Wakapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (Nuryani)