Metro Merauke – Sebanyak 215 Narapidana di Lapas Kelas II B Merauke menerima remisi Hari Raya Natal, dua diantaranya langsung bebas karena masa hukuman telah habis.
Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II B Merauke, A. Haris mengatakan, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi, melainkan yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan Ham mendapatkan remisi.
“Tahun ini ada 215 warga binaan mendapatkan remisi Natal, dengan jumlah remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dan 2 diantaranya yang dinyatakan langsung bebas,” terangnya kepada wartawan.
Ditambahkan, pemberian remisi dibacakan setelah ibadah Hari Raya Natal.
Haris menambahkan, pemberian Remisi Khusus ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. (Nuryani)
















































