Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan di Mimika, Kadepa: Proses Hukum Jangan Kecewakan Keluarga Korban

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa (kiri) bersama Ketua Kompolnas, Benny Mamoto usai menyaksikan rekonstruksi di lokasi pembunuhan empat warga Nduga di Mimika

Metro Merauke – Tim DPR Papua menyaksikan rekonstruksi pembunuhan empat warga asal Kabupaten Nduga, di Kabupaten Mimika Papua pada 22 Agustus 2022.

Rekonstruksi dilakukan tim gabungan TNI dan Polri di lokasi pembunuhan keempat korban mutilasi, di kawasan Satuan Permukan (SP) 1, Distrik Mimika Baru.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi dilakukan tim gabungan TNI dan Polri pada Sabtu (03/09/2022) pagi hingga petang.

Anggota Komisi I DPR Papua, Larenzus Kadepa mengatakan, selain Tim DPR Papua, rekonstruksi juga disaksikan Ketua Kompolnas Benny Mamoto dan stafnya, Komnas HAM perwakilan Papua, kuasa hukum keluarga korban, serta pihak lain.

Menurutnya, Tim DPR Papua, Kapolres Mimika, dan Kompolnas sepakat proses hukum kasus ini mesti transparan. Dengan olah TKP ini, tim DPR Papua maupun Kompolnas komitmennya sama.

“Kapolres juga komitmennya bagus. Selain itu, ada perintah Presiden dan Panglima TNI, agar kasus ini diusut tuntas. Semua komitmen sama, sehingga hasil proses hukum jangan sampai mengecewakan keluarga korban,” kata Laurenzus Kadepa melalui panggilan teleponnya, Sabtu malam.

Ia tidak ingin hasil proses hukum terhadap pelaku nantinya, mengecewakan keluarga korban. Sebab, berbagai pihak telah berkomitmen. Untuk itu, keluarga korban mesti mendapat keadilan, seadil-adilnya.

“Mereka harus mendapat keadilan. Sebab mereka tidak terima keluargnya dibunuh dengan cara keji dan tidak manusiawi. Keempat korban dimutilasi,” ujarnya.

Katanya, saat rekonstruksi tiga dari empat warga sipil tersangka pembunuhan dihadirkan. Sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian polisi.

Tim gabungan TNI dan Polri yang melakukan rekonstruksi, juga menghadirkan enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

“Kalau kami lihat rekonstruksi di TKP sangat ngeri dan tidak manusiawi, sehingga para terduga pelaku pantas mendapat ancaman hukuman mati,” kata Kadepa. (Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *