Metro Merauke – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menilai pelaksanaan aturan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) selama ini terhambat, karena UU sektoral.
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy mengatakan terkesan ada benturan aturan antara UU Otsus dan UU sektoral demi kepentingan investasi.
“Jadi undang-undang sektoral ini dalam banyak hal, mengalahkan Undang-Undang Otsus dan ini masalah kita dari dulu yang selalu kita bicara. Sampai [ada anggapan] gagalnya Undang-Undang Otsus tahap pertama ya [karena] itu juga. Sekarang mau berulang lagi,” kata Rumbairusy, Kamis (22/06/2023).
Katanya, pengambil kebijakan di tataran pemerintah pusat, terutama kementerian/lembaga mestinya memahami konteks Otsus di Papua.
Sebab selama ini banyak perdasi/perdasus yang dibawa DPR Papua ke Jakarta untuk konsultasikan sebelum diberlakukan, namun tidak bisa dilaksanakan, karena di kementerian/lembaga tidak ada rujukan UU Otsus di sana.
“Inikan masalah utama ini. Benturan kepentingan karena [misalnya sektor] kehutanan bicara begini, kita minta begini karena dari sisi Otsus, tapi ternyata itu tidak bisa. Kita buat perdasus begini, tapi tidak bisa karena Undang-Undang Kehutanan begini (aturannya lain),” ucapnya.
Yulius Rumbairusy mengatakan, kalau situasi ini terjadi terus, mimpi menegakkan keadilan dan kebenaran lewat UU Otsus tidak akan tercapai sepenuhnya.
Sebab, kesan adanya kepentingan investasi membuat aturan dalam UU Otsus, tidak dapat diimplementasikan.
Akibatnya, dalam beberapa kasus terjadi keresahan di masyarakat karena masuknya investasi ke wilayahnya, tanpa mempertimbangkan keberadaan mereka.
“Misalnya mengenai kelapa sawit, saya pikir masa ada orang hidup di situ, tempatnya mencari makan di situ, investasi datang mereka tersingkir dan diminta diam, tidak boleh bicara. Hanya sekadar dikasi sembako, bangun gereja atau mesjid satu di situ, sudah, terimakasih saja. Saya pikir inikan tidak bisa juga begitu,” katanya. (Arjuna)
















































