Metro Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada 10 kategori penghargaan Pajak Daerah tahun 2023.
Sepuluh kategori penerima penghargaan pajak daerah tahun 2023 masing-masing pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) teladan dan apresiasi khusus SKPD Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Merauke, Hj. Majinur dalam laporannya mengatakan, pemberian apresiasi pajak daerah ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Merauke dalam meningkatkan pajak daerah dan kontribusi dari seluruh pihak khususnya Wajib Pajak (WP) dan Wajib Retribusi (WR) di Merauke.
“Data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merauke jangka waktu lima tahun terakhir yaitu sejak tahun 2019 untuk khusus PAD mencapai Rp 156,8 Miliar dari target 170 Miliar atau 92 %, dan ditahun 2023 PAD mencapai Rp 213 Miliar atau meningkat 35 % dari tahun 2019 dengan realisasi PAD tahun 2023 mencapai Rp 73,5 Miliar meningkat 48% dari tahun 2019,” ungkap Majinur, Rabu (17/1/2024).
Dikatakan, perkembangan teknologi digital saat ini semakin pesat dan tidak dapat dihindari, karena itu melalui Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (TP2DD), setiap pemkab wajib memiliki Roadmap Digitalisasi Daerah, dan untuk Kabupaten Merauke pada tahun 2022 bulan November telah melaunching Elektronisasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) khusus untuk pajak dan retribusi daerah.
“ Pada tahun 2022, transaksi non tunai untuk pajak dan retribusi daerah hanya mencapai 22%, namun pada tahun 2023 transaksi non tunai untuk pajak dan retribusi Kabupaten Merauke telah mencapai indeks 92% meskipun masih sangat awal penerapan digitalisasi pajak dan retribusi daerah, namun berkat dukungan semua pihak terutama pihak Perbankan sehingga berdampak terhadap Kabupetan Merauke tahun 2023 meraih peringkat sebagai salah satu kota di Indonesia berpredikat Kota Digital,” ucapnya.
Majinur menambahkan pemberian apresiasi pajak daerah tahun 2023 ini bertujuan sebagai upaya peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, memberikan apresiasi kepada WP atas kepatuhan dan ketaatan, sebagai bahan berimplikasi kepatuhan pajak yang dapat membawa inspirasi ketauladan bagi wajib pajak.
“Keberhasilan peningkatan PAD khususnya pajak daerah dan retribusi juga merupakan peran serta wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada Wajib Pajak dan memberikan penghargaan apresiasi pajak daerah melalui 10 kategori,” ujar Majinur.
Adapun 10 kategori penerima penghargaan apresiasi pajak daerah tahun 2023 yaitu penghargaan wajib pajak hotel terbaik diberikan kepada Swisbel Hotel, Restoran terbaik Fiona Cakes, wajib pajak hiburan terbaik Karaoke IE, pajak reklame terbaik PT.World Innovative, pajak air tanah terbaik PT. Papua Agro Lestari, wajib pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan distrik terbaik yaitu Distrik Kurik.
Penghargaan PBB Perdesaan dan Perkotaan Kelurahan terbaik kepada Kelurahan Mandala, penghargaan PBB Perdesaan dan Perkotaan tingkat kampung diberikan kepada Kampung Salor Indah, penghargaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Teladan Rini Widayanti dan kategori apresiasi khusus SKPD Pengelola Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Merauke. (Nuryani)
















































