BPJS Kesehatan: Implementasi Perpres 64 Tahun 2020, Keberlangsungan Program JKN-KIS

Metro Merauke – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Merauke, Papua menggandeng media untuk penyebarluasan informasi terkait implementasi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, Rabu (27/1).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Achmad Zainuddin dalam paparannya menjelaskan, implementasi Perpres 64 menyebutkan adanya penyesuaian iuran BPJS di tahun 2021. Ia juga menambahkan, bahwasanya di dalam Perpres tersebut, pemerintah telah memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri yang mempunyai hak kelas rawat di kelas 3.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, secara terinci dalam Perpres 64 mengatur penyesuaian iuran bagi peserta mandiri, dengan besaran Rp150.000/bulan untuk kelas 1, Rp100.000/bulan untuk kelas 2, dan untuk kelas 3 sebesar Rp42.000.

 “Tetapi untuk sekmen kelas 3, dimana iurannya Rp42.000/bulan, yang dibayarkan oleh peserta Rp35.000. Sedangkan selisihnya Rp7.000, dibayar atau disubsidi pemerintah. Yang pasti, kenapa dilakukan penyesuian dengan dikeluarkannya Perpres ini, lebih untuk keberlangsungan program JKN-KIS,” terangnya kepada wartawan dalam media gahtering, Rabu (27/1).

Selain menerangkan adanya penyesuaian iuran, Achmad Zainuddin juga menyebut terkait denda layanan menjadi 5 persen. Untuk itu, pihaknya mengimbau peserta BPJS Kesehatan untuk tertib dalam pemenuhan iuran dan tidak sampai nunggak setiap bulan.

“Kita sampaikan ke peserta, jangan sampai menunggak iuran atau tunggu sakit baru membayar. Denda ini berlaku apabila peserta tersebut masuk dan akan dirawat di rumah sakit atau denda layanan rawat inap,” terangnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *