Metro Merauke – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberhentikan 15 kepsek atau kepala sekolah dan mengembalikannya sebagai guru biasa karena dinilai sudah terlalu lama menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan ada yang lebih dari 16 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun, Kamis menjelaskan keberadaan kepala sekolah harusnya maksimal empat tahun dilakukan evaluasi dan mutasi.
“16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manajemen dan inovasi. Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah),” katanya di Medan, Kamis.
Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di dinas pendidikan meningkat.
“Pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem. Biar tampilannya baik. Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.
“Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran, Kepala sekolah jangan seperti birokrat. Tapi, dia profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi),” ungkapnya.
“Jadi kepala sekolah ada tugas di sekolah dikerjakan, tidak perlu menunggu perintah dari Kepala Dinas dan Gubernur,” katanya. (Antara)
















































