Fraksi DPR Papua dan Kelompok Khusus Desak Ketua Dewan Tandatangani Risalah Paripurna APBD Perubahan

Perwakilan tujuh Fraksi di DPR Papua dan Kelompok Khusus saat memberikan keterangan pers

Metro – Tujuh Fraksi DPR Papua dan Kelompok Khusus mendesak Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw segera menandatangani risalah paripurna APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, yang telah disetujui lembaga Dewan bersama eksekutif pada Agustus 2023 lalu.

Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Tan Wie Long, Sekretaris Fraksi Gerindra, Natan Pahabol, Ketua Fraksi PAN, Sinut Busup, Wakil Ketua Fraksi Gabungan I Keadilan Nurani, Nikius Bugiangge, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hengky Bayage, Sekretaris Fraksi Gabungan II Bangun Papua, Alfred Fredy Anouw, Ketua Fraksi Demokrat, Mustakim, Ketua Kelompok Khusus, John NR Gobai dan Anggota Badan Kehormatan (BK), Timotius Wakur. 

Bacaan Lainnya

Tan Wie Long mengatakan, tiga unsur pimpinan DPR Papua, yakni Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III telah menandatangani risalah paripurna APBD Perubahan Papua Tahun Anggaran 2023. Akan tetapi Ketua DPR Papua, belum menandatangani dokumen itu. Akibatnya, hingga kini Kemendagri belum bisa mengevaluasi risalah peripurna itu. 

Katanya, saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 September, yang dipimpinan waket I, II dan III, mereka menyampaikan hasil risalah paripurna RAPBD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada Agustus 12-25 Agustus 2023 sudah mereka tandatangan. 

“Namun dokumen yang diserahkan ke Kemendagri itu belum bisa dibahas di Kemendagri karena ketua DPR Papua belum tandatangan. Tiga pimpinan kami menyampaikan alasan Ketua DPR Papua belum tandatangan, karena meminta uraian atau penjabaran penggunaan dana cadangan yang disetujui di dalam paripurna oleh semua pimpinan fraksi sebesar Rp 100 miliar,” kata Tan Wie Long dalam keterangan pers, Jumat (08/09/2023). 

Menurutnya, Plh Sekda Papua selalu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyurati DPR Papua pada 5 September 2023, menjelaskan apa yang diminta Ketua DPR Papua. 

Untuk itulah, pihaknya ingin masyarakat Papua tahu kondisi dan kendala hari ini. Tahapan evaluasi di Kemendagri belum tuntas karena Ketua DPR Papua belum mau menandatangani risalah paripurna APBD Perubahan Papua tahun ini. 

“Tiga pimpinan menyampaikan, ketua DPR Papua sakit, sehingga kami tujuh fraksi dan Kelompok Khusus khawatir jangan sampai tidak apa yang terjadi pada RAPB tahun anggaran 2022 terulang kembali. Ketika itu APBD Perubahan Papua tidak diperipurnakan, tapi menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Kami tidak mau rakyat mengkambinghitamkan kami. Kami ingin menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi hari ini,” ucap Tan Wie Long. 

Hal yang sama dikatakan Natan Pahabol. Katanya, Fraksi Gerindra DPR Papua meminta ketua DPR Papua memperhatikan hal ini. 

“Kami hargai beliau sakit dan semoga segera sembuh karena hasil rapat paripurna itu hanya menunggu tandatangan ketua DPR Papua,” kata Natan Pahabol. 

Menurutnya, kalau pemerintah telah menjelaskan penggunaan dana cadangan Rp 100 miliar itu, pihaknya berharap dalam satu atau dua hari ini Ketua DPR Papua menandatangani risalah sidang APBD perubahan itu. 

“Sebab nanti setelah evaluasi akan kembali dibawa ke Kementerian. Tahapan ini perlu waktu sekitar tiga pekan. Kini tersisa waktu sekitar dua minggu lagi. Makanya diwaktu tersisa ini kami harap pimpinan DPR Papua segera tandatangan, agar evaluasi dan tahapan lainnya bisa dilaksanakan,” ucapnya. 

Natan menyatakan pihak tidak berniat menjatuhkan siapa pun, tapi ini kewajiban yang mesti dilaksanakan bersama. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat Papua  bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan atau mekanisme pembahasan APBD Perubahan. Karena itu jangan lagi ada anggapan masyarakat bahwa DPR Papua tidak mampu. 

“Tinggal dibawa ke Jakarta untuk di evaluasi. Namun mesti ditandatangani Ketua DPR Papua. Kalau sampai nanti dua pekan tidak dilakukan, kami tidak tahu konsekuwensinya apa. Jadi sikap delapan fraksi dan kelompok khusus di DPR Papua, meminta Ketua DPR Papua segera tandatangan risalah peripurna APBD Perubahan,” ujarnya. 

Sementara itu, Sinut Busup mengatakan jangan karena sikap satu orang mengorbankan rakyat Papua. Sebab anggota DPR Papua itu dipilih oleh rakyat dan kini rakyat menunggu apakah DPR Papua bekerja atau tidak. 

Pernyataan serupa juga disampaikan Nikius Bugiangge. Ia menyatakan tujuh fraksi dan Kelompok Khusus sepakat menyikapi situasi yang ada karena pengalaman pada 2022 sudah cukup menjadi pelajaran. 

Ia minta Ketua DPR Papua tidak lagi beralasan meminta pertanggung jawaban dan lainnya, kecuali belum penutupan peripurna APBD perubahan. 

“APBD Perubahan kami sudah sahkan. Kami sudah menyetujui. Fraksi-fraksi dan komisi-komisi juga sudah menyetujui APBD Perubahan itu. Jadi tidak ada alasan lagi memutar balikkan sidang yang sudah dilalui. Kini rakyat menunggu kegiatan dalam APBD Perubahan ini,” kata Nikius Bugiangge. 

Hengky Bayage pun menyatakan hal yang sama. Katanya, pihaknya bersama fraksi lain mesti bersuara demi kepentingan rakyat Papua. Sebab, APBD Perubahan Papua sudah disetujui, artinya sudah tidak bisa lagi dipersoalkan. 

“Kami harap Ketua DPR Papua harus segera tandatangan risalah paripurna yang sudah disetujui. Tinggal menunggu ketua DPR Papua tandatangan. Jangan sampai terulang seperti pada 2022. Karena kalau mau jujur, saat itu Ketua DPR Papua juga yang menghambat,” ucap Hengky Bagayage. 

Sementara itu, Alfred Fredy Anouw mengatakan, paripurna APBD Perubahan Papua Tahun Anggaran 2023 sudah melalui mekanisme dan sesuai aturan undang-undang serta tata tertib (tatib) DPR Papua. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar Ketua DPR Papua tidak terkesan merendahkan lembaga dewan. Sebab, pada tahun lalu DPR Papua gagal menggelar paripurna APBD Perubahan. Saat itu pihaknya telah mengingatkan  Ketua DPR Papua, namun tidak direspons. 

“Kami menilai, ini ada indikasi kesengajaan, dan setop korbankan rakyat Papua. Hari ini kami mau juga sampaikan kepada Ketua DPR Papua, ini lembaga resmi negara, bukan perusahaan. Seakan-akan semua anggota di lembaga ini kayak karyawannya ketua DPR Papua. Apa yang telah kita sepakati dalam rapat bahkan paripurna selalu dimentahkan Ketua DPR Papua,” ucap Alfred Fredy Anouw. 

Di tempat yang sama Ketua Fraksi Demokrat, Mustakim mengatakan, menurut pemerintah daerah penggunaan dana cadangan itu telah dijelaskan saat rapat Banggar DPR Papua dengan TAPD, maupun dalam pandangan akhir dari pemerintah saat paripurna. 

“Karenanya kami harap Ketua DPR Papua, segera menandatangani dokumen APBD Perubahan, sehingga bisa dievaluasi oleh Kemendagri agar kegiatan dari APBD ini bisa terlaksana di Provinsi Papua. Sebab masyarakat sedang menunggu realisasinya. Jangan kita korbankan masyarakat karena kita adalah wakil dari masyarakat,” kata Mustakim. 

Sementara itu, Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Gobai menambahkan, sesuai Peratuean Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi APBD dan APBD Perubahan, dalam pasal 6 mengatur bahwa setelah dilakukan penetapan dalam waktu tiga hari dilakukan evaluasi di Kemendagri. 

“Ini sudah dia minggu belum dilakukan evaluasi. Untuk melakukan evaluasi itu ada lampirannya, salah satunya risalah sidang. Pimpinan lain telah menandatangani tinggal ketua. Sesuai tatib DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 pasal 63 ayat 1 dan 2 itu, mengatur tentang pimpinan DPR Papua itu kolektif kolegeal,” ucap Gobai. 

Ia menegaskan, paripurna yang dipimpin Ketua DPR Papua atau Wakil Ketua DPR Papua itu sah. Untuk itu, pihaknya meminta Ketua DPR Papua segera menandatangani risalah paripurna itu, agar dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. 

“Jangan kita mengulangi apa yang terjadi pada 2022. Ini telah mencoreng citra DPR Papua karena selama ini tidak pernah terjadi. Demi pelayanan kepada masyarakat, kami minta kepada ketua segera menandatangani,” ujarnya. 

Gobai juga meminta Kemendagri untuk dapat menghormati aturan dalam tatib DPR Papua. Apabila sudah ditandatangani tiga wakil ketua, sebaiknya dievaluasi saja, demi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, apalah artinya tandatangan satu orang kemudian mengorbankan kebutuhan rakyat. 

“Jangan kita menggunakan jabatan untuk menyusahkan orang. Ada kebutuhan rakyat di sini. Hanya karena selembar, itu soal dana cadangan kita sudah selesai,” ucap Gobai. 

Katanya, seluruh Fraksi telah memberikan pendapat menyetujui apa yang disampaikan oleh pemerintah. Sesuai tatib DPR Papua, itu sudah selesai dan tidak perlu lagi ditanyakan setelah paripurna. 

“Jadi mari hormati tatib kita. Sekali lagi jangan kita menggunakan kapasitas kita sebagai ketua, atau kepala atau apalah untuk membuat orang susah. Ini penting kami tegaskan. Sesuai Peraturan Mendagri saya minta Mendagri segera lakukan evaluasi agar pembangunan bisa jalan, jangan hanya menunggu,” tegasnya. 

Badan Kehormatan Akan Menyurati Ketua DPR Papua untuk Kedua Kali

Anggota BK DPR Papua, Timotius Wakur mengatakan, pihaknya akan menyurati Ketua DPR Papua, untuk kedua kalinya, agar memperhatikan ini sebagai tanggung jawab karena tiga unsur pimpinan telah melaksanakan tugasnya. 

“Sebelumnya kami telah menyurati pimpinan DPR Papua, agar segera melakukan sesuai mekanisme tatib DPR Papua, dan Kemendagri segera mengevaluasi agar kepentingan rakyat segera dilaksanakan,” kata Timotius Wakur. 

Katanya, pihaknya tidak bicara kepentingan satu fraksi atau perorang. Namun menghormati pimpinan kolektig kolegeal. Namun karena ada di antara pimpinan DPR Papua yang punya cara berpikir beda, dengan tiga pimpinan yang lain menyebabkan peripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tidak dilaksanakan. 

Situasi itu pun akhirnya dianggap kegagalan lembaga dewan sebagai mitra pemerintah. Pihaknya pun tidak ingin situasi serupa terjadi tahun ini. Ketua DPR Papu mesti segera menandatangani risalah peripurna.

Selain itu katanya, sebenarnya Mendagri juga tidak perlu tanya kenapa Ketua DPR Papua tidak tandatangan, karena tiga unsur pimpinan sudah tandatangan. 

“Atau ada kepentingan lain. Kalau cara seperti ini terus ada, kapan APBD induk mau sidang. Kami harap Ketua DPR Papua segera tandatangan. Sekarang ini masyarakat sudah bisa menilai sendiri. Kami harap eksekutif tidak lagi menggunakan perkada karena kalau itu terjadi mubazir lah sidang yang sudah kami lakukan,” ucapnya. (Arjuna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *