Integrasi KPS ke JKN-KIS Tidak Menghentikan Layanan Kesehatan OAP

Metro Merauke – Sekretaris Komisi V DPR Papua, komisi yang membidangi kesehatan, Fauzun Nihayah mengatakan integrasi Kartu Papua Sehat ke Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak menghentikan layanan kesehatan menyeluruh kepada orang asli Papua (OAP).

Legislator Papua dari daerah pemilihan Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel itu mengatakan layanan kesehatan menyeluruh, kepada OAP pada prinsipnya tidak dihentikan. Hanya saja program KPS akan diintegrasikan dengan JKN-KIS pada 2021 ini.

Bacaan Lainnya

“Dengan integrasi itu, layanan kesehatan terhadap OAP selanjutnya akan dilayani melalui program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Fauzun Nihayah, Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, KPS mestinya telah diintegrasikan ke JKN-KIS, selambatnya 31 Desember 2016. Ini sebagaimana amanat pasal 4 Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional nomor 1 tahun 2016.

Akan tetapi karena berbagai kendala, di antaranya masalah administrasi kepemilikan E-KTP di kalangan OAP, maka intergarasi itu ditangguhkan dan baru akan dilakukan sepenuhnya pada 2021.

Kata politikus Partai Nasional Demokrat itu, kebijakan integrasi Jamkesda ke JKN-KIS secara yuridis didasarkan beberapa ketentuan. Di antaranya, pasal 19 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.Dimana jamin kesehatan diselenggarakan secara nasional.

Juga ketentuan pasal 6 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS bahwa BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Ada juga pasal 67 huruf f UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, melaksanakan program strategis nasional.

“Selain itu, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/450SJ tertanggal 20 Januari 2020 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jamkesda kepada JKN,” ucapnya. 

Fauzun Nihaya menambahkan, selama ini pelayanan kesehatan di Provinsi Papua diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi atai Perdasi Nomor 7 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan. Dengan diintegrasikannya KPS ke JKN-KIS, maka Perdasi ini mesti direvisi.

“Dengan begitu semua proses administrasi penanganan (dana Otsus) yang nantinya akan melibatkan BPJS pasca integrasi, menjadi tetap konstitusional atau berlandaskan hukum,” katanya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *