Izin 35 Perusahaan Sawit di Papua Direkomendasikan Dicabut

Ilustrasi Perkebunan kelapa sawit PT Berkat Cipta Abadi di Boven Digoel yang dibangun pada area pelepasan kawasan hutan 2011 – Dok Auriga/Ulet Ifansasti/Greenpeace 2018

Metro Merauke – Tim evaluasi yang dikoordinir Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda Provinsi Papua, telah menerbitkan rekomendasi kepada delapan bupati dan Gubernur Papua untuk mencabut izin operasi 35 perusahaan sawit bermasalah.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Karel Yarangga mengatakan Gubernur Papua dan para bupati mesti menindaklanjuti rekomendasi itu paling lambat, Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan tim yang dikoordinasi Bappeda Papua terhadap 54 perusahaan sawit di Papua sejak 2019,” Karel Yarangga dalam seminar beberapa hari lalu.

Menurutnya, dalam evuasi tim menemukan sejumlah perusahaan beroperasi tanpa memiliki Surat Keputusan Izin Lokasi (ILOK). Ada yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), atau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

“Hingga kini evuasi terus dilakukan. 35 perusahan sawit yang direkomendasikan dicabut izinnya itu, tersebar di delapan kabupaten,” ucapnya.

Katanya, kabupaten tempat beroperasinya perusahaan bermasalah itu, yakni di Boven Digoel ada 14 perusahaan, Kabupaten Jayapura sebanyak enam perusahaan, Kabupaten Keerom lima perusahaan, Kabupaten Sarmi tiga perusahaan, Kabupaten Merauke, Mappi, dan Nabire masing-masing dua perusahaan, serta Kabupaten Mimika satu perusahaan. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *