Metro Merauke – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa menjelaskan berbagai hal mengenai kasus Mimika, saat menjadi pembicara dalam focus discussion group (FGD), di Kota Jayapura pada Selasa (18/10/2022).
FGD yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) Jayapura itu mengangkat tema “Memperdalam Gagasan terkait Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga di Timika.”
Dalam FGD itu, Laurenzus Kadepa menyatakan DPR Papua berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pelaku kasus pembunuhan dan mutiliasi empat warga asal Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.
“Sejak awal DPR Papua membentuk tim mengawal kasus pembunuhan dan mutilasi ini. Kami empat anggota DPR Papua ke Timika bertemu keluarga korban, Polres Mimika, dan menfasilitasi keluarga korban bertemu dengan Ketua Kompolnas juga berbagai pihak lainnya,” kata Kadepa.
Menurutnya, Tim DPR Papua merekomendasikan kepada lembaga dewan keinginan keluarga korban, agar DPR Papua membentuk panitia khusus atau pansus mengawal semua tahapan dan proses hukum kasus itu, hingga tuntas.
DPR Papua kemudian membentuk pansus, untuk mengawal kasus itu hingga tuntas seperti yang diharapkan keluarga korban. Apalagi kasus itu, berkaitan dengan masalah kemanusiaan.
“Bahkan kasus ini menjadi perhatian serius Presiden dan Panglima TNI. Mereka berkomitmen kasus pembunuhan dan mutilasi ini diusut tuntas. Yang dibawah-bawah ini, tidak boleh bikin kabur air. Harus benar-benar memberikan keadilan dengan proses hukum yang transparan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Katanya, kasus pembunuhan dan mutilasi itu telah menginjak-injak harga diri, martabat kemanusiaan, dan keluarga korban tidak akan melupakannya.
Keluarga korban kata Kadepa, meminta agar enam pelaku yang merupakan anggota TNI disidang Timika. Komnas HAM juga memberi opsi, agar pelaku dari oknum TNI disidangkan lewat peradilan koneksitas. Namun semua keputusan ada pada pengambil kebijakan di pusat.
“Saya minta Komnas HAM RI harus memainkan peran ini, agar para pelaku diadili lewat pengadilan koneksitas, tidak disidang di Pengadilan Militer. Komnas HAM RI harus memastikan ini,” ucapnya. (Redaksi/Arjuna)
















































