Metro Merauke – Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat atau NasDem DPR Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan kalaupun APBD Perubahan (APBDP) Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 dilaksanakan dengan peraturan kepala daerah atau Perkada, tidak masalah selama tak menghambat kepentingan rakyat.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan hak asasi manusia itu mengatakan APBDP Papua TA 2022 dilaksanakan dengan Perkada, atau apapun dasar hukumnya tidak perlu dipersoalkan selama kepentingan umum tidak terganggu.
“Kepentingan umum dan vital di sini adalah bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lain yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Laurenzus Kadepa melalui panggilan teleponnya, Selasa (18/10/2022) malam.
Menurutnya, mengenai sidang APBDP Papua TA 2022 yang tidak dilaksanakan, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw telah menjelaskan berbagai alasannya.
“Selain itu, beliau juga menjelaskan tidak perlu khawatir meski pelaksanaan APBDP Papua Tahun Anggaran 2022, menggunakan Perkada, namun urusan kesehatan, pendidikan dan lain yang wajib dibiayai, tetap aman dan beliau memastikan itu,” ujarnya.
Kadepa mengajak semua pihak, termasuk internal DPR Papua dan eksekutif mendukung keputusan itu. Sebab, diyakini meski APBDP Papua dilaksanakan dengan Perkada, pihak eksekutif tetap akan memprioritaskan hal-hal yang menjadi urgen dan mendesak.
“Memang kita akui, masalah tidak dilaksanakannya sidang APBDP Tahun Anggaran 2022 oleh DPR Papua merupakan hal baru dan menjadi pembicaraan publik Papua kini. Namun selama kepentingan rakyat tidak dikorbankan, untuk apa diperdebatkan,” ucapnya.
Ia berharap, situasi ini dapat memperbaiki komunikasi antara eksekutif dan legislatif ke depan, yang selama ini dinilai kurang harmonis agar pembangunan yang direncanakan bersama dapat berjalan baik. (Redaksi/Arjuna)
















































