Metro Merauke – Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP yang akan berakhir pada November 2022, akan diperpanjang selama beberapa waktu.
Perpanjangan masa jabatan anggota lembaga kultur orang asli Papua itu, disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw usai rapat badan musyawarah (bamus) dewan, Selasa (18/10/2022) sore.
Jhony Banua Rouw mengatakan, dalam rapat bamus pihaknya sepakat memperpanjang masa jabatan anggota MRP dengan berbagai pertimbangan.
“Sudah lama pihak eksekutif telah mengirim raperdasus (rancangan peraturan daerah khusus) tata cara pemilihan anggota MRP [periode lima tahun ke depan] kepada kami. Namun kami belum membahasnya karena kami mewanti-wanti pembentukan provinsi baru hasil pemekaran dari Papua,” kata Jhony Banua Rouw.
Menurutnya, dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan revisi Undang-Undang Otsus, salah satu tugas Penjabat gubernur provinsi baru adalah menyiapkan MRP hasil pemekaran dari Papua.
“Kami tidak mungkin membahas raperdasus MRP yang di dalamnya masih ada rekrutmen di lima wilayah adat, karena setelah pemekaran hanya ada dua wilayah adat di Provinsi Papua,” ucapnya.
Menurutnya setelah pemekaran, wilayah adat di Provinsi Papua kini hanya Mamta dan Saireri. Tiga wilayah adat lainnya telah masuk ke provinsi Papua Selatan (wilayah adat Animha), Papua Tengah (wilayah adat Meepago) dan Papua Pegunungan (wilayah adat Lapago).
“Kami minta eksekutif merevisi kembali raperdasus yang dikirim ke kami, dan hanya menyiapkan pemilihan [MRP] di Papua saja atau provinsi induk. Karena dalam raperdasus disebutkan lima wilayah adat. Tapi setelah pemekaran, lingkupnya makin kecil sehingga perlu direvisi,” ucapnya.
Menurut Jhony Banua Rouw, saat DPR Papua membahas revisi raperdasus MRP nantinya, mesti mendapat pertimbangan dari lembaga kultur itu. Sebab, apabila raperdasus itu tidak mendapat pertimbangan MRP dianggap tidak sah.
Untuk itulah keanggotaan MRP akan diperpanjang hingga mereka memberi pertimbangan terhadap terhadap raperdasus tata cara perekrutan MRP yang akan dibahas DPR Papua.
“Kalau [masa jabatan MRP] tidak diperpanjang, tidak bisa memberi pertimbangan, nanti perdasusnya tidak sah. Jadi diperpanjang sampai pembahasan raperdasus selesai. Kami dan eksekutif sudah berkonsultasi dan kami akan surati Mendagri meminta perpanjangan ini,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)














































