Metro Merauke – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kabag Ops, AKP Micha P Toding menegaskan, tidak ada kekerasan fisik yang terjadi terhadap 13 tahanan kasus makar seperti yang telah disebutkan di dalam siaran pers dari saudara Emanuel Gobaya.
Sehingga dengan tegas Kapolres Merauke menyebut, siaran pers itu merupakan berita hoax atau berita yang tidak benar.
“Saya tekankan tidak ada kekerasan fisik yang terjadi terhadap ke 13 tahanan kasus makar tersebut, mereka baik-baik saja, dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Menurutnya, isi siaran pers tersebut tidak dibubuhi tanda tangan dan tidak di cap stemple resmi. “Sehingga dapat dikatakan ini berita yang sengaja dibuat oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi Kabupaten Merauke menjadi tidak aman saja,”ungkapnya
Dibeberkan Kapolres, pihaknya sudah memperlakukan ke 13 tahanan yang terlibat kasus makar yang terjadi di Merauke secara manusiawi. Termasuk memberi segala keperluan hidup sehari-hari di dalam rutan Polres Merauke. Seperti makan, minum dan pakaian serta pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Kita Polri harus bersikap tegas dalam mengambil sikap terhadap kasus makar. Dimana kasus makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah atau pemberontakan,” katanya.
Pihaknya menilai, siaran pers yang dibuat itu sebagai bentuk keputusasaan setelah upaya hukum yang ditempuhnya melalui praperadilan ditolak. “Tindakan Polri di lapangan sebagai wujud kehadiran Negara yang sah di mata hukum, mana mungkin membangun suatu negara di dalam negara, itu adalah tindakan makar,” ucapnya.
“Tiga tahanan kasus makar yang telah menyatakan sikap kesetiaanya kepada NKRI sudah kita bebaskan. Lebih baik katong basudara ini bersama sama membangun Papua dan lebih khusus lagi Merauke agar lebih baik, bukan malah memecah belah persatuan dan kesatuan.”
Sebagai alternatif dalam mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, Kapolres Merauke menghadirkan pelatihan home industri. Seperti membuat kancing baju dari batok kelapa dan minyak goreng.
“Marilah kita bergandengan tangan membangun Bumi Animha dan menciptakan situasi yang sudah aman dan kondusif.”
Untuk itu, masyarakat Merauke diimbau untuk tidak mudah terhasut dan terprovokasi adanya berita hoax. “Bila menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun Penjara pada Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya. (Nuryani)