Kembali, Polisi Bekuk 3 Pemuda Pengedar Ganja di Merauke

Metro Merauke – 3 pemuda, masing-masing berinisial CM, APY, dan FNA berhasil dibekuk Satuan Res Narkoba Polres Merauke, atas dugaan kepemilikan dan pengedar narkotika jenis ganja di Merauke.

Kepolisian setempat mencatat, dalam kurun 3 bulan terakhir, pihaknya telah berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika. Masyarakat di Merauke diharapkan dapat mewaspadai dan pro aktif memberikan informasi kepada aparat, bila mengetahui adanya hal-hal mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba di daerah Merauke.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat ResNarkoba AKP Najamuddin dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, dalam Konferensi Pers menjelaskan, penangkapan para pelaku penjual ganja tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya CM terlebih dahulu, Jumat (26/2) di Polder III, Kelurahan Maro, Distrik Merauke.

“Lalu, berdasarkan pengembangan penangkapan awal, tim opsnal Sat Narkoba pun berhasil membekuk 2 pelaku lain di tempat berbeda, Jalan Polder TMP Trikora dab Polder III,” kata Wakapolres Yoga.

Dikatakannya, pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus paket kertas berisi ganja seberat 2,6 gram dengan uang tunai Rp950.000, hasil penjualan ganja.

Sedangkan dari hasil pengembangan tersangka CM, lanjut Wakapolres, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 54 paket kecil ganja dan 13 paket besar ganja seberat 140,3 gram, serta 1 dos rokok surya 12 berisikan daun ganja kering seberat 18,9 gram. Total keseluruhan ganja seberat 159,2 gram. Ditambah dengan uang tunai sebesar Rp4.650.000.ribu rupiah.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut (ganja) dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.

“3 pemuda ini diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi natkotika jenis ganja di TMP polder,” katanya.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. “Kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancama 15 tahun penjara,” jelasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *