Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Otsus di DPPAD Papua

Metro Merauke – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini menyelidiki dugaan penyelewengan dana Otonomi Khusus atau Otsus di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua senilai Rp 4 miliar, tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan dugaan penyelewengan terjadi, sebab kegiatan yang menggunakan dana itu tidak ada dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA di DPPAD Papua, tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

“Selain kegiatan itu tidak sesuai jenis kegiatan, juga tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” kata Nikolaus Kondomo, Senin (08/03/2021).

Menurutnya, modus lain yang  digunakan dalam dugaan kasus itu yakni, ada beberapa kegiatan yang anggarannya dialokasikan dalam DIPA DPPAD Papua. 

Akan tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan anggarannya telah dicairkan 100 persen.

“Modus lainnya, anggaran dialihkan dan tidak sesuai prosedur. Ini menyebabkan perbuatan melawan hukum dan diduga merugikan negara,” ujarnya.

Katanya, dalam dugaan penyelewengan dana Otsus itu, Kejati Papua telah memintai keterangan 18 orang saksi. Mereka adalah pejabat di lingkungan DPPAD Papua. 

Hingga kini penyidik Kejati Papua masih menyelidiki dugaan penyelewengan itu, guna mengungkap pihak pihak yang terlibat.

“Kami berencana menetapkan tersangka pada bulan depan,” ucapnya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *