Metro Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan empat remaja pelaku penjualan narkotika jenis ganja di Jalan Raya Mandala Spadem, Merauke.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AF (17), AB (15), H (16), dan RA (17). Kepada petugas para pelaku mengaku mendapatkan ganja dari wilayah Sota, Merauke dan Kabupaten Boven Digoel.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutedjo menjelaskan, dari hasil penyelidikan, diketahui ganja yang didapat dari Sota diperoleh melalui sistem barter dengan beras, sementara ganja dari Boven Digoel dibeli untuk dijual kembali.
Dikatakan, salah satu pelaku, AB (15), tercatat sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya AB sempat diamankan dan dibina karena masih di bawah umur, namun masih mengulanginya lagi,” kata Prih Sutedjo dalam konferensi Pers, Selasa (06/05/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain narkotika jenis ganja dengan total b
97,94 gram ganja dan uang tunai sebesar Rp 200.000, dan tiga buah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 remaja pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Kpolres Merauke melalui KBO Satuan Narkoba Polres Merauke, Iptu Jakub Werinusaa mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya, guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Nuryani)














































