Marak APK Terpasang Diluar Jadwal, Bawaslu Rekomendasikan Satpol PP untuk Tertibkan

Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse

Metro Merauke – Kendati jadwal dan tahapan kampanye Pemilu baru dimulai 28 November 2023, namun sejumlah baliho yang menyerupai alat peraga kampanye telah marak terpasang di berbagai tempat dan sudut kota Merauke, Papua Selatan.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap baliho menyerupai alat peraga kampanye yang terpasang di luar jadwal dan tahapan yang terpasang di sejumlah tempat.

Bacaan Lainnya

“Baliho yang ditemukan di luar zona, tidak sesuai jadwal dan tahapan. Kita koordinasi dengan KPU dan Kasatpol PP, rencana akan segera tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPU soal pemasangan baliho tidak sesuai jadwal dan tahapan.

Rapat kerja Pemilu damai yang diselenggarakan Bawaslu Merauke

“Rekomendasi yang kita sampaikan untuk ditindak lanjuti sebagai bentuk pelanggaran administrasi,” terangnya.

Guna memberikan pemahaman mekanisme kampanye, Bawaslu setempat menyelenggarakan rapat kerja dan sosialisasi kampanye damai yang diikuti parpol peserta Pemilu.

“Kita sosialisasikan regulasi yang mengatur tentang kampanye, aturan, dan larangan,” jelasnya.

Agustinus Mahuse menekankan kepada petugas pengawas di daerah eks trans untuk ekstra kerja melakukan pengawasan di masa kampanye yang berlangsung 75 hari, mengingat pengalaman di Pemilu sebelumnya, di daerah trans terindikasi money politik. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *