Merauke Tuan Rumah Rakortek Produk Hukum Daerah se-Provinsi Papua Selatan

Pembukaan Rakortek Produk Hukum se Papua Selatan dibuka dengan penabuhan tifa bersama

Metro Merauke – Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menegaskan, prodak hukum daerah harusnya didasari dengan analisis kebutuhan peraturan daerah serta sesuai dengan prioritas di setiap kabupaten.

Agustinus Joko Guritno menegaskan hal itu saat mewakili Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Produk Hukum Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Papua Selatan 2025 yang digelar di di Merauke, Rabu (16/04/2025).

Bacaan Lainnya

Rakortek itu mengusung tema “Pembangunan produk hukum daerah melalui transformasi digital.”

Guritno mengatakan, dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua Selatan yang merupakan daerah otonomi baru, maka diperlukan kebijakan-kebijakan strategis serta pengaturan yang melandasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guritno.

Tapi juga sesuai dengan asas good government dan clean government. Oleh karena produk hukum yang berupa pengaturan ataupun penetapan harus dibentuk berdasarkan mekanisme yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, prodak hukum daerah harusnya didasari dengan analisis kebutuhan peraturan daerah serta sesuai dengan prioritas di setiap kabupaten.

Dengan demikian, kata dia, prodak hukum yang dibentuk tepat sasaran dan berdaya guna baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Pada prinsipnya, lanjut dia, analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan untuk menentukan kebutuhan prioritas instansi atau masyarakat terhadap Perda.

Kemudian, membandingkan realisasi rancangan Perda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahunnya. Menghitung anggaran penyusunan Perda secara proporsional.

Melalui momentum itu, kata Guritno, diharapkan dapat menyatukan persepsi penyusunan produk hukum daerah kabupaten se-provinsi Papua Selatan, dan dapat menghasilkan inovasi dan rekomendasi untuk perbaikan dalam bidang hukum demi kemajuan Provinsi Papua Selatan

“Yang terpenting bahwa, produk hukum daerah dibentuk berdasarkan pembentukan perundang-undangan yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan,” katanya.

Selanjutnya, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, keterbukaan. Sehingga produk hukum daerah pada setiap kabupaten dapat berkualitas serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

Ditambahkan, sesuai era digitalisasi, hendaknya semua harus menyesuaikan, semua produk hukum dapat dilaksanakan dengan cepat lantaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Tranformasi digitalisasi sangat bermanfaat ditengah efisiensi anggaran yang dialami pemerintah daerah. Proses fasilitasi produk hukum daerah untuk kabupaten dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta berbiaya murah

Sementara itu, Bupati Merauke Yoseph B Gebze mengatakan, ada beberapa harapan yang bakal menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi teknis bidang hukum ini, yakni membahas hal-hal yang bakal dilakukan kedepan terkait produk hukum daerah.

“Era digitalisasi dan konektivitas sehingga kita semua tidak bisa menghindari proses global yang sedang berlangsung dan terdampak didaerah Provinsi Papua Selatan secara umum dan secara khusus di empat kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.

Yoseph mengajak peserta Rakortek mengupgret proses/keilmuan masing-masing sehingga kapabilitas kemampuan Aparatur Sipil Negara baik ditingkat provinsi maupun kabupaten agar bisa berjalan dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang sudah memilih Kabupaten Merauke sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakortek Prodak Hukum,” katanya.

Dirinya beharap kegiatan ini berdampak baik bagi semua, dan kedepannya setiap daerah dapat menjadi tuan rumah yang baik untuk kegiatan sejenis. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *