Metro Merauke – Permintaan pemilik ulayat dari marga Webtu, Guajay serta Maujay di Distrik Jagebob agar warga eks transmigrasi mencoblos pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah Merauke, Papua tertentu dianggap bukanlah pelanggaran.
Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat atau LMA Marind-Imbuti, Hendrikus Hengky Ndiken. Ini berkaitan dengan permintaan pemilik hak ulayat di Jegebob yang meminta warga eks transmigrasi memilih pasangan nomor 3, Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Riduwan saat pelaksanaan pilkada,9 Desember 2020 mendatang.
“Saya kira sah-sah saja ketika ada permintaan pemilik ulayat agar warga eks transmigrasi mencoblos pasangan Romanus-Riduwan,” kata Hengky Ndiken melalui panggilan teleponnya, Rabu (2/12).
Menurutnya, itu adalah suatu balas budi yang harus diberikan warga eks transmigrasi, karena tanah milik orang Marind telah di tempati dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan.
“Bagi saya, warga eks transmigrasi harus merespons dan menyatakan sikap mendukung penuh pasangan Romanus-Riduwan, 9 Desember nanti,” ujarnya.
Katanya, masyarakat pemilik ulayat tidak meminta sesuatu yang lebih dari warga eks transmigrasi di Distrik Jagebob.
Permintaan pemilik ulayat adalah bentuk kompensasi bagi mereka, setelah puluhan tahun menempati tanah di sana untuk berbagai kegiatan secara cuma-cuma.
Ia mengatakan, permintaan pemilik ulayat itu karena Romanus Mbaraka adalah anak Marind. Mereka meyakini ketika terpilih bersama H. Riduwan, keduanya akan membangun masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Ia menambahkan, jika pemilik ulayat mengintimidasi berarti mereka mengancam mengusir dan menekan warga eks transmigrasi. Akan tetapi, itu tidak dilakukan pemilik ulayat. (LKF/Arj)