Metro Merauke – Warga pemilik ulayat mendatangi Dinas Perikanan Merauke, Papua, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah seluas 12 hektar.
Pemilik ulayat melakukan pemasangan sasi, dengan mengikatkan daun kelapa di pagar kantor sejak Selasa (29/12).
Warga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat mengaku, tanah tersebut telah dipergunakan Dinas Perikanan sejak tahun 2006, namun hingga kini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Pemilik tanah Ali Bemo Mahuse. Kita datang untuk menuntut hak pembayaran ganti rugi tanah seluas 12 hektar. Ini sesuai ukuran denah yang ada. Sedari tahun 2006 sudah digunakan dan sepeserpun belum kita terima,” ujar Ingasius Ndiken, Rabu (30/12).
Mengenai besaran tuntutan ganti rugi, warga mengaku akan disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk itu, pemerintah dideadline hingga 10 Januari 2021 mendatang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau ini tidak selesai, kita akan kembali menduduki kantor lagi,” ucapnya.
Terhadap permasalahan tersebut, Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji turun tangan dan meredam, agar tidak terjadi hal lainnya.
“Persoalannya jelas, sejak 2006 digunakan tapi belum pernah sepeserpun diberikan hak mereka. Saya datang mencegah agar tidak terjadi hal berlebih. Dan, tuntutan warga harus diselesaikan,” kata Untung Sangaji.
Setelah dilalukan pertemun, Kapolres pun meminta pemalangan kantor yang telah dilakukan sejak Selasa (29/12), segera dibuka.
Selanjutnya kedua belah pihak diminta segera melakukan pembahasan yang difasilitasi kepolisian. (Nuryani)
Apa respon dinas terkait? Karena masalah ini sepertinya tidak jelas.