Metro Merauke – Akademisi dari Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Yakobus Murafer menyatakan jika mengacu pada aturan, posisi penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua gugur setelah Sekda definitif dilantik.
Penjabat Sekda Papua dan Sekda Papua definitif dilantik di tempat berbeda pada hari yang sama, Senin (01/03/2021).
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekda Papua di Kota Jayapura.
Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua definitif. Pelantikan itu berlangsung di Jakarta.
Yakobus Murafer yang merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Uncen itu mengatakan, Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan “Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah.”
“Dari segi aturan memang begitu. Karena sekda definitif sudah dilantik, maka penjabat sekda dengan sendirinya sudah tidak lagi memiliki kewenangan,” kata Yakobus Murafer, Selasa (02/03/2021).
Menurutnya, secara aturan penjabat hanya mengisi kekosongan posisi sekda hingga adanya pejabat definitif.
Akan tetapi, setelah Sekda Papua definitif dilantik tidak ad lagi kekosongan pada posisi jabatan itu.
“Mestinya ada sikap dewasa. Kita ingin pemerintahan terlaksana secara profesional, dan sekda definitif yang mesti menjawab itu,” ujarnya.
Ia berpendapat masalah mendasar dalam sengkarut ini, karena belum ada aturan spesifik mengenai penempatan atau pengangkatan Sekda definitif.
Jabatan Sekda definitif dan penjabat Sekda tingkat provinsi dan kabupaten/kota memang diatur dalam Pasal 213 dan 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi, dalam kedua pasal itu tidak disebutkan secara detail bagaimana proses pengangkatan seorang Sekda definitif.
Kedua pasal ini lebih banyak menjelaskan tugas seorang Sekda, tata cara dan syarat pengangkatan penjabat Sekda, apabila Sekda definitif berhalangan.
“Pengangkatan Sekda definitif belum dibuat lebih rinci. Pemerintah pusat hanya merincikan peraturan tentang penjabat Sekda. Tata cara dan syarat pengangkatan penjabat Sekda justru diatur secara spesifik melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” ucapnya.
Ia berharap, semua elite politik tidak membangun opini masing masing, dalam menganalisis situasi ini, agar tidak terjadi perpecahan yang dapat menghambat pelayanan publik bagi masyarakat. Sebab pemerintahan adalah milik masyarakat, bukan segelintir orang.
Doren Wakerkwa sebelumnya sudah dilantik menjadi Penjabat Sekda Provinsi Papua pada 25 September 2020 lalu.
Padahal Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy pada 23 September 2020.
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan akan melaksanakan Keppres yang mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Papua definitif, setelah masa jabatan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua berakhir, selama enam bulan ke depan.
Menurutnya, itu adalah solusi dualisme Sekda Papua yang paling sesuai dengan budaya Papua, mengingat Doren Wakerkwa terlanjur dilantik pada Senin pagi. “Sebab tidak ada alasan sesuai ketentuan, penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Enembe.
Menurutnya, pelantikan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Provinsi Papua untuk menghindari kekosongan. Sebab masa jabatan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda berakhir pada Senin.
“Kami tidak tahu pada waktu yang sama juga ada pelantikan Sekda definitif oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Kami hanya hindari kekosongan jabatan, makanya memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekda enam bulan ke depan,” kata Enembe dalam siaran pers tertulis Senin malam (01/03/2021). (Arjuna)