Metro Merauke – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji, melontarkan pernyataan tegas, terkait larangan terhadap anggotanya tidak ke tempat hiburan malam (THM) maupun hura-hura mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Seruan ini bersifat perintah. Kepada semua anggota Polres maupun Polsek, berpangkat apapun, dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol apapun alasannya demi kepentingan kita semua dan dilarang duduk di tempat hiburan, kecuali melakukan tugas penangkapan,” tegasnya, melalui rilis yang diterima media ini, Senin (15/2).
Untung Sangaji menambahkan, jika ada yang kedapatan, anak buahnya melakukan pelanggaran tersebut, dirinya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya masuk sel,” ucapnya singkat.
Terkait larangan polisi ke tempat hiburan, Kapolres mengaku sudah menyampaikan seruan tersebut kepada jajarannya melalui Polsek-Polsek.
Menurutnya, anggota Polisi yang terlihat di tempat hiburan maupun mengkonsumsi miras, dapat menimbulkan kesan tidak baik di tengah masyarakat.
“Ini sebagai pencegahan dini. Polisi adalah pelayan dan pengayom masyarakat. Harus memberikan contoh dan keteladanan yang baik untuk masyarakat,” pintanya. (Nuryani)