Metro Merauke – Polres Kota (Polresta) Jayapura, Papua menetapkan dua pengunjuk rasa menolak konferensi tingkat tinggi (KTT) G-20 sebagai tersangka.
Unjuk rasa atau demonstrasi menolak KTT G-20 Bali berlangsung di Kota Jayapura pada 16 November 2022. Mahasiswa yang berkumpul di gapura Kampus Uncen di Abepura dibubarkan paksa polisi.
Dalam pembubaran itu polisi sempat menembakkan gas air mata, karena massa berupaya menerobos barikade polisi dan melawan aparat keamanan.
“Hasil gelar perkara [dari] pemeriksaan yang dilakukan [penyidik Polres Kota Jayapura], dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial GP (22 tahun) dan KA (18 tahun),” kata Kapolres Kota Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon, Jumat (18/11/2022).
Katanya, kedua tersangka itu disangkakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan ayat (2), junto pasal 212 KUHP karena melawan dan menyerang petugas, dengan ancanaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menurutnya, saat unjuk rasa itu polisi mengamankan tujuh pengunjuk rasa. Namun lima orang telah dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam unjuk rasa itu, dan keterlibatan kedua tersangka dalam organisasi tertentu.
“Kami masih mendalami keterlibatan keduanya di dalam organisasi terlarang. Yang jelas GP dan KA sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Unjuk rasa menolak KTT G-20 di Kota Jayapura beberapa hari lalu, menyebabkan sejumlah polisi terluka. Tiga polisi dilaporkan terluka akibat lembaran batu, dan beberapa mahasiswa mengaku dipukul saat pembubaran. (Redaksi/Arjuna)
















































