SK Pemberhentian 2 Cabup Merauke Segera Dikeluarkan

Jacobus Duwiri

Metro Merauke – Surat Keputusan (SK) pemberhentian 2 calon bupati Merauke, masing-masing Hendrikus Mahuze yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Heribertus Silubun, anggota DPRD Merauke, saat ini masih diproses.

Penegasan itu dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Merauke, Jacobus Duwiri kepada wartawan, Jumat (6/11).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, terkait SK pengunduran diri calon bupati dari kalangan ASN dan legislatif, yang akan maju bertarung pada Pilkada Merauke 2020, tengah diproses. 

Dirinya memastikan, SK pengunduruan diri ke dua kandidat dimaksud segera dikeluarkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Pengurusan pengunduran diri kan butuh proses dan waktu. Jadi, SK untuk Hendrikus Mahuse dan Heribertus Silubun dalam waktu dekat yang bersangkutan sudah bisa terima,” ujarnya.

“Pengunduran diri ini merupakan kemauan sendiri dan tidak ada paksaan. Itu merupakan itikad baik,” tambahnya.

Bila kedua calon bupati Merauke masih menunggu dikeluarkannya SK pengunduran diri sebagai ASN dan anggota DPRD sebagai syarat dalam pencalonan di Pilkada serentak, calon wakil bupati, H Riduwan diketahui telah lebih dulu menerima SK pengunduran dirinya. 

Menurut Jacobus Duwiri, hal tersebut menyusul yang bersangkutan lebih duluan melakukan pengajuan pengunduran diri.

Sebelumnya Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuse mengatakan, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum batas waktu penyerahan surat pemberhentian, 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni 9 November.

Pihaknya akan kembali menyurat untuk mengingatkan ke dua kandidat terkait waktu penyerahan. “Bila nanti lewat dari 9 November, tidak ada sanksinya. Karena kita mengacu pada 3 dokumen awal dalam proses pengunduran diri para kandidat tersebut. Yaitu surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dan surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa SK yang bersangkutan sedang diproses,” jelasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *