Oleh: Syahmuhar M. Zein, S.Sos./M.AP.
Pengajar Sosial Politik Merauke
Konflik tanah Bandara Mopah di Merauke memang menjadi “luka lama” yang hingga kini belum menemukan titik terang. Berbeda dengan sengketa lahan perkebunan, kasus bandara ini sangat sensitif karena menyangkut aset strategis negara yang sudah beroperasi puluhan tahun.
Saya mencoba menganalisis alasan utama mengapa penyelesaian tanah Bandara Mopah terus mandek. Jika diinventarisasi satu per satu, maka dapat ditemukan beberapa hal berikut:
- Status Lahan: Hak Ulayat vs. Aset Negara
Klaim Masyarakat Adat: Tanah seluas ratusan hektare, termasuk landasan pacu dan area terminal, adalah tanah ulayat milik marga-marga tertentu, seperti Marga Mahuze dan lainnya dari Suku Malind/Kimaam. Mereka mengklaim tanah tersebut diambil secara paksa atau tanpa persetujuan adat yang sah saat pembangunan bandara pada era Orde Baru.
Posisi Pemerintah: Bandara Mopah adalah aset negara yang dikelola Kementerian Perhubungan melalui PT Angkasa Pura I. Pemerintah menganggap lahan tersebut sudah menjadi Tanah Negara sejak dikuasai untuk kepentingan umum (public utility). Mengembalikan statusnya ke tanah adat dianggap akan mengganggu operasional bandara nasional.
- Masalah Ganti Rugi yang Tidak Tuntas
Sejak awal pengambilan lahan, proses ganti rugi dinilai tidak transparan dan tidak adil oleh masyarakat adat. Banyak pemilik hak ulayat mengaku hanya menerima ganti rugi seadanya atau bahkan tidak menerima apa pun, sementara sebagian kecil oknum mungkin sudah dibayar. Hingga kini, tuntutan utama masyarakat adat bukan hanya pengakuan status, tetapi pembayaran ganti rugi yang layak sesuai nilai ekonomi tanah saat ini, bukan harga tanah puluhan tahun lalu.
- Tumpang Tindih Regulasi dan Kewenangan
Bandara adalah urusan Pusat (Kemenhub), sedangkan pengakuan hak ulayat dan pertanahan sering kali menjadi kewenangan Daerah (Pemkab Merauke/Pemprov Papua Selatan) dan Kementerian ATR/BPN. Pemda Merauke sering kali berada di posisi sulit: di satu sisi harus membela warganya, di sisi lain tidak punya wewenang penuh atas aset strategis pusat. Hal ini menyebabkan “lempar tanggung jawab” birokrasi.
- Ancaman Aksi Langsung dan Stabilitas Keamanan
Masyarakat adat beberapa kali mengancam akan memalang atau menduduki area bandara jika tuntutan tidak dipenuhi. Hal ini membuat pemerintah pusat cenderung memilih pendekatan keamanan (pengawalan ketat) daripada menyelesaikan akar masalah hukumnya, karena takut mengganggu konektivitas udara di wilayah timur Indonesia.
- Belum Ada Pengukuhan Wilayah Adat yang Kuat
Meskipun secara de facto masyarakat adat tinggal dan mengelola wilayah tersebut sebelum bandara dibangun, secara de jure (hukum formal), sertifikat atau surat keputusan pengukuhan wilayah adat di lokasi tepat bandara masih lemah atau belum tuntas. Tanpa dokumen hukum yang kuat, klaim masyarakat adat sulit ditindaklanjuti dalam sistem pertanahan nasional.
Kesimpulan
Penyelesaian tanah Bandara Mopah macet karena benturan antara kepentingan strategis nasional (bandara) dan hak konstitusional masyarakat adat, ditambah kegagalan masa lalu dalam proses ganti rugi.
Rekomendasi
Rekomendasi dari kajian ini adalah, yang paling mungkin bukanlah mengembalikan fisik tanah, karena bandara tidak bisa dipindahkan, melainkan:
- Pengakuan Simbolis dan Hukum: Pemerintah mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat yang “dipinjam/digunakan” negara.
- Kompensasi Berkelanjutan: Bukan sekadar ganti rugi sekali putus, tetapi skema bagi hasil atau dana kompensasi tahunan dari pendapatan bandara kepada masyarakat adat setempat.
- Mediasi Tingkat Tinggi: Diperlukan intervensi langsung dari Presiden atau Menko terkait untuk mempertemukan Kemenhub, BPN, Pemda, dan tokoh adat agar tercapai kesepakatan final yang mengikat.









































