Tak Diperpanjang, 1 Club Malam di Merauke Dicabut Izinnya

Metro Merauke – Pemerintah Daerah mencabut izin sebuah tempat hiburan malam di Kota Merauke. Sesuai hasil monitoring Satuan Polisi Pamong Praja, diketahui di dalam izin yang diberikan selama ini untuk club malam tersebut, telah vakum dan setahun terakhir tak diperpanjang lagi.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Merauke, Ruslan Ramli dalam rapat bersama tim terpadu, Senin (22/2).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut tim terpadu membahas persetujuan pemberian surat izin tempat menjual minuman beralkohol dan surat izin tempat usaha perdagangan minuman beralkohol di Merauke.

Ruslan Ramli menyebut, dari 23 tempat yang selama ini eksis di Merauke, satu club malam telah dibekukan izinnya.

“Sepanjang tahun 2020, club Romantika tidak memperpanjang izin. Sehingga rekomendasi dari tim terpadu, kita cabut dan tidak diperpanjang lagi,” terangnya.

Sehingga dengan jumlah 22 pelaku usaha penjualan minol yang mengantongi izin, Pemkab memastikan tidak lagi menerbitkan surat izin penjualan miras yang baru.

“22 ini sudah banyak. Memang ada usulan 17, sesuai rekomendasi kesepakatan dalam rapat, sementara tidak ada lagi penerbitan surat tempat menjual minuman beralkohol,” bebernya.

Ruslan Ramli menegaskan, dengan memperketat pemberian izin penjualan, diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebagai efek negatif dari mengkonsumsi minuman beralkohol

Menurut Penjabat Bupati Merauke, guna menghindari efek negatif dari miras, akan dilakukan pembatasan jam operasi.

“Hal ini (pembatasan jam operasional) akan dikomunikasikan lagi dengan bupati yang baru. Karena dalam Perda sudah diatur operasinya sampai jam 01.00 WIT,” tandasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *