Metro Merauke – Pengiriman 4 koli atau 68,58 Kg teripang dari Merauke, Papua Selatan, dengan tujuan ke Jakarta, digagalkan petugas Karantina Ikan setempat, Jumat (12/05/2023).
Komoditi berupa teripang dengan pemilik barang MA, setelah diperiksa petugas tidak dilengkapi sertifikat kekesehatan produk ikan dan produk perikanan dari Kabupaten Merauke.
Pelaksana Koordinasi Urusan Pengawasan Pengendalian dan Informasi pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanam Merauke, Firhansyah menjelaskan, digagalkannya pengiriman teripang bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang melalui mesin exray.
“Setelah diperiksa, benar, barang berupa teripang dan ternyata tidak ada dokumen, seperti sertifikat kekesehatan produk ikan dan produk perikanan dari Kabupaten Merauke. Kemudian petugas Karantina Ikan melakukan penahanan,” terangnya kepada wartawan.
Kini puluhan kilo gram (Kg) teripang tengah diamankan di Kantor Karantina Ikan Merauke dan meminta pemilik barang melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Sesuai SOP, diberikan kesempatan ke pemilk lakukan kelengkapan dokumen, kemudian baru bisa dirilis dan terbitkan sertifikat. Namun, bila tidak, barang bukti akan dikembalikan ke pemiliknya,” terang Firhansyah. (Nuryani)
















































