28 Napi Terima Remisi, 1 Bebas Dihari Idul Fitri

Lapas Kelas II B Merauke

Metro Merauke – 28 narapidana di Lapas Kelas II B Merauke menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.

Salah satu napi akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari 28 napi penerima remisi Idul Fitri, satu diantaranya langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari,” kata Kepala Lapas Merauke, Frans Lukas Perkasa.

Pembacaan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri yang berlangsung di lapas setampat.

Sebelumnya Lapas Merauke mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 38 napi untuk mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diterima warga binaan muslim bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga satu setengah bulan.

“Remisi diberikan untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan. Seperti berkelakukan baik, ” katanya.

Kalapas berpesan, agar warga binaan di Lapas Merauke dapat menjalani hukuman dengan sabar, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yang diterima selama di Lapas.

Hingga nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.(Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *