Metro Merauke – Karantina Papua Selatan bersama Polsek KPL Merauke berhasil menahan tiga awetan burung Cenderawasih saat melakukan pengawasan kapal penumpang KM. Tatamailau di Merauke, Kamis (14/11/2024).
Penahanan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan penumpang dan barang bawaan penumpang yang datang dari berbagai daerah dan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Merauke. Kemudian didapati seorang penumpang yang membawa minuman keras (miras).
Saat miras ditahan oleh Polsek KPL yang di komandoi Ipda Muhammad Adam Srifaldy, S.H, dan Kanit SPKT 2 Polsek KPL Merauke, Aipda Julius Endon, terdapat barang bawaan lain.
“Ditemukan tiga ekor awetan Cenderawasih dibawa penumpang kapal Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Karantina kemudian me lakukan penahanan,” ungkap Dokter Hewan Karantina, Yayan Taufiq Hidayat, Dokter Hewan Karantina.
Yayan menjelaskan, dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Secara terpisah Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, turut prihatin dengan masih adanya oknum atau masyarakat yang melalulintaskan satwa dilindungi.
“Cenderawasih atau paradisae apoda statusnya dilindungi. Kita berharap jangan ada kasus begini ini lagi. Sayang sekali burung cantik nan indah ini menjadi hiasan. Tetapi kita juga mengapresiasi Polsek KPL terus bersinergi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi,” tandas Cahyono. (Nuryani)