Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Merauke Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Haris Baltasar Nasution

Metro Merauke – Seorang ayah berinisial PW (43), yang diduga cabuli anak kandungnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Merauke.

PW diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merauke, melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution menjelaskan, pelaku telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum 20 tahun,” terangnya, Senin (03/04/2023).

Sebelumnya, PW dilaporkan istrinya karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

Dikatakan Kasat Reskrim, korban kerap dicabuli di rumah ketika keadaan sepi.

“Pencabulan pertama kali terjadi sekitar April tahun 2020. Pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap anaknya pada malam hari sekitar jam 21.00 WIT, saat korban sedang tidur di kamar,”terangnya.

Korban juga mengaku, setiap dicabuli, pelaku mengancam korban jika menceritakan kejadian itu ke orang lain.

“Pencabulan terakhir terjadi Kamis (30/03/2023), jam 09.00 WIT. Saat itu korban sedang belajar di dalam kamarnya. Korban langsung berlari keluar rumah mencari pertolongan,”kata Kasat.

Setelah kejadian itu dibongkar korban, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke SPKT Polres Merauke. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *