Metro Merauke – Empat kepala kampung di 3 distrik di Kabupaten Merauke, Papua telah diberhentikan sementara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Albert Rapami menegaskan, pemberhentian terhadap Kepala Kampung Nasem dan Nggolar dari Distrik Merauke, Kampung Umanderu di Distrik Kimaam dan Kampung Kwemsit, Distrik Kaptel karena terlibat dalam masalah pengelolaan dana desa yang digulirkan pemerintah.
Saat ini, lanjut Rapami, Kepala Distrik setempat telah menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan, sampai nantinya ke empat kampung tersebut memiliki kepala kampung yang baru.
“Ada 4 kepala kampung yang diberhentikan sementara, karena semuanya problem dalam pengelolaan dana desa. Bahkan untuk permasalahan terkait Kepala Kampung Umanderu, proses hukumnya tengah berjalan,” ujarnya.
Rapami menjelaskan, sesuai ketentuan, pada tahun 2021 ini akan dilakukan proses pemilihan untuk 4 kepala kampung dimaksud yang nantinya akan dilantik sebagai kepala kampung pengganti yang definitif.
Untuk mencegah adanya permasalahan serupa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung meminta para kepala kampung, hendaknya dapat mengelola penggunaan dana desa maupun dana kampung dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. (Nuryani)