BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Terlayani Selama Libur Lebaran

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Merauke, Papua

Metro Merauke – Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan, baik bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor
Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” kata David Bangun dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (27/04/2022).

Ia menerangkan, layanan
tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat.

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Dengan waktu layanannya dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, sambung David, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin
kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang
membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta
berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama hingga dokter praktik.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan
kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat
mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.”

Namun, sambung Lily, apabila jadwal pengambilan obat dimaksud tepat pada masa libur lebaran atau poli spesialis maupun sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat
disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. (Redaksi/Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *