Metro – Calon Wakil Bupati atau Cabup Sarmi, Jemmi Esau Maban menyatakan jangan ada pihak yang berupaya membungkam para kepala distrik di wilayah itu untuk menyampaikan fakta dugaan pemotongan dana kampung di sana.
Pernyataan itu disampaikan Jemmi Esau Maban menanggapi pernyataan Juru Bicara Paslon Bupati Sarmi Dominggus Catue – Jumriati terkait pemberitaan sejumlah Kadistrik yang menolak menandatangani berita acara pernyataan klarifikasi tidak ada potongan Rp 40 juta dana desa per kampung, dan menduga para kepala distrik itu berbicara di media karena digiring oleh pasangan calon nomor urut 02.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Sarmi nomor urut 02 sangat tidak terima dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta. Apa yang disampaikan oleh media, itu sudah benar, karena apa yang disampaikan para kepala distrik dan tokoh masyarakat tentangnya Pilkada di Sarmi, itu sudah sesuai fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,” kata Jemmi Esau Maban dalam siaran pers tertulisnya pada Senin, 03 Februari 2025.
Jemmi meminta agar jangan menuduh paslon 02 untuk menggiring opini, dan tidak menyalahkan media yang memuat berita itu. Sebab, itu merupakan pernyataan dari para kepala distrik di Kabupaten Sarmi.
“Tidak boleh menuduh seakan-akan ada media yang berpihak kepada kami. Ini kan wajar jika ada berita itu, karena selama ini Sarmi tertutup dengan informasi dan masyarakat perlu informasi dan pembelajaran. Dengan adanya media, ada pembelajaran tentang politik di Sarmi dan orang Sarmi tidak lagi ketinggalan informasi,” ucapnya.
Ia meminta agar kejadian itu tidak boleh ditutup-tutupi, apalagi di era modern ini harus mengikuti perkembangan, sehingga masyarakat membutuhkan informasi itu. Jangan sampai ada pihak yang berusaha menutupi kebenaran yang terjadi.
“Kita bicara fakta. Kita semua kan sedang menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yang kami lapor itu karena kami merasa dirugikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Apalagi menurut Jemmi, ada sejumlah warga Sarmi tersandung masalah dan hingga kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Itu sesuai fakta di lapangan. Bukan kita mengada-ada. Itu lelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim paslon 01, yang sudah diproses mulai dari Bawaslu, Gakkumdu, penyidik Polri di Sarmi sampai di kejaksaan. Kini telah disidangkan di pengadilan dan atas pengakuan mereka mengaku mencoblos paslon nomor urut 01,” katanya.
Jemmi Maban justru menduga, ada upaya-upaya pihak tertentu untuk membungkam para kepala distrik dan kepala kampung, mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Sarmi.
“Jangan sampai dengan adanya dugaan pungutan liar ini dan terus membodohi para kepala distrik selama ini mau membela kebenaran, akhirnya dibodohi dengan hal ini, apalagi diancam akan ditangkap KPK dalam dua hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, peryataan kepala distrik kepada media, tentu sesuai kenyataan. Sebab, kepala distrik adalah orang terdidik dan profesional. Selain itu jabatan kepala distrik adalah karier.
“Mereka mengerti sekali apa yang dilakukan oknum tertentu itu tidak sesuai dan mereka tidak mau terjebak secara hukum dengan surat pernyataan oknum dari BPMK itu tidak sesuai, sehingga mereka menolak tandatangan, apalagi ada ada dugaan ancaman akan ditangkap KPK dalam dua hari,” kata Jemmi Esau Maban.
Dengan tegas Jemmi meminta agar tidak menuduh paslon 02 seolah-olah memprovokasi masyarakat dengan pemberitaan dari para kadistrik.
“Apa yang menjadi statemen Andrian Senis itu, kami dengan tegas membantan bahwa itu tidak benar dan itu mengada-ada,” ucapnya. (*)