Metro Merauke – Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Merauke, Papua dinyatakan reaktif korona setelah menjalani tes cepat.
Para petugas KPPS dan PPS di sana diwajibkan menjalani tes cepat sebelum bertugas, saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada, 9 Desember 2020.
Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuse mengatakan petugas pilkada yang dinyatakan reaktif berasal dari beberapa distrik di Merauke. Untuk mengantisipasi kemungkinan penularan virus korona, petugas KPPS yang dinyatakan reaktif langsung dicarikan pengganti. Sedangkan untuk PPS diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“[Dari] Distrik Malind ada dua orang PPS dan satu KPPS yang reaktif, Tanah Miring dan Kurik masing-masing satu orang KPPS dan Distrik Merauke enam KPPS reaktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (07/12).
Ketua KPU Merauke meminta warga yang memiliki hak pilih, tidak ragu menggunakan hak politiknya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 9 Desember 2020, meski pelaksanaan pilkada berlangsung di tengah pandemi korona.
Katanya, untuk mencegah penularan virus korona, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, diangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Penerapan protokol kesehatan benar-benar harus diperhatikan. Seluruh petugas wajib mengenakan alat pelindung diri. Di setiap TPS dilakukan pengukuran suhu badan. Setiap warga yang datang ke TPS juga wajib mematatuhi prokes, menggunakan masker dan menjaga jarak,” terangnya. (Nuryani/Arj)