Metro Merauke – Guna mewujudkan ketertiban dan keindahan kota sesuai ketentuan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak dagangannya.
Penertiban dilakukan dengan memasang garis polisi pada 12 lapak yang ditinggal pedagang di tepi Jalan Ahmad Yani Merauke, Rabu (12/10/2022).
Kepala Bidang Penanganan Gangguan pada Satpol PP Merauke, Soekito mengungkapkan, penertiban dilakukan untuk mengedukasi pedagang kaki lima agar disiplin dan tidak lagi meninggalkan lapak jualannya di luar jam operasional.
“Kalau sudah selesai berjualan, lapak dan tenda jualannya harus dibawa pulang dan dibersihkan, tidak ditinggal di tepi jalan seperti ini. Kan jadi semrawut dan tidak rapi,” ucapnya kepada wartawan.
Penertiban ini, sambung Soekito, masih terus dilakukan demi terwujudnya ketertiban dan keindahan ibu kota Provinsi Papua Selatan.
“Ketika selesai jualan, gerobak dan lapak harus dibawa pulang, jangan jadikan Kota Merauke kumuh.”
Dikatakan, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang terlebih dahulu telah diperingatkan. Nantinya, petugas Satpol PP akan mengamankan lapak bila pedagang tak mengindahkan peringatan dimaksud.
“Kita berikan teguran lisan, 12 pedagang siang ini kami panggil ke kantor. Kalau langkah persuasif tidak diindahkan, akan kita tertibkan dan bongkar,”tegasnya.
Diketahui, selain memasang police line 12 lapak di Jalan Ahmad Yani, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan bagi PKL di Jalan Parakomando hingga pedagang di Jalan Raya Mandala. (Nuryani)














































