Metro Merauke – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja Papua Selatan menyelenggarakan sosialisasi 3 Peraturan Gubernur Papua Selatan.
3 Pergub yang disosialisasikan tersebut, masing-masing Pergub Nomor 142 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pergub Nomor 146 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Pergub Nomor 139 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Dikatakan Kepala DKP2B Satpol PP Papua Selatan, Elias Refra, pihaknya turun langsung mulai melakukan sosialisasi, diawali ke Kabupaten Asmat yang digelar belum lama ini.
“Sosialisasi akan kita lakukan di 4 kabupaten dan sudah diawali di Asmat, segera kita ke Kabupaten Mappi, dilanjutkan Boven Digoel dan Merauke,” ujar Elias Refra kepada wartawan, Jum’at (14/06/2024).
Dijelaskannya, sosialisasi 3 Pergub dinilai penting dilakukan. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha maupun instansi terkait lainnya tentang Peraturan Gubernur yang berlaku di Papua Selatan.
“Dalam sosialisasi itu kita jelaskan tentang larangan maupun kewajiban yang diberlakukan, sekalipun belum ada sanksi yang diatur,” katanya.
“Pergub ini akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dihasilkan setelah adanya DPR Papua Selatan sehingga menjadi produk hukum yang harus ditaati bersama,” jelasnya.
Lewat sosialisasi ini, kata Elias Refra, pihaknya berharap dapat menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di daerah.
Sehingga mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga di Papua Selatan. (Nuryani)