Metro Merauke – Dalam pernyataan Pers, Rabu (02/07/2025), Burhanuddin selaku pemohon, menyatakan menerima dan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menolak seluruh isi perkara pengaduan Nomor 121-PKE-DKPP/IV/2025.
Burhanudin yang juga seorang insan akademis, dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan serta KPU RI atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan serta KPU RI.
“Jika ada kata dan sikap yang tidak berkenan selama proses pengaduan, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menolak seluruh pengaduan terhadap pencalonan Apolo Safanpo sebagai Gubernur Papua Selatan dalam Pilkada 2024.
DKPP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pusat maupun daerah.
Putusan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Papua Selatan, 26 Juni lalu. DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik seluruh anggota KPU yang sebelumnya diadukan Pemohon. (Nuryani)
















































