Metro Merauke – TR (22), menjadi korban mengeroyokan di Jalan Cikombong, Merauke, Papua Selatan, Jumat malam (07/07/2023).
Akibatnya korban menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasat Satuan Reskrim AKP Haris Nasution, dan KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto, dalam konferensi Pers menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak menjemput istrinya.
Namun, sambung Kapolres, sesampai di lokasi kejadian, korban dicegat tiga pemuda yang tengah minum 5 botol sopi di pinggir jalan.
“Lalu korban diajak meminum sopi, tapi korban menolak. Lantas korban dimintai uang dan korban mengaku tidak ada uang,” katanya.
Merasa emosi para korban langsung dikeroyok dan dianiaya menggunakan kayu dan sebilah parang.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka dan sempat mendapat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Menurut Sandi Sultan, Tim Opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, atas bantuan masyarakat yang pro aktif, sehingga para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Sehari setelah kejadian pelaku Riki (19) berhasil ditangkap. Kemudian Y ditangkap pada 9 Juli, EK alias Boy baru berhasil ditangkap Rabu (12/07/2023) di tempat persembunyiannya. Ketiganya memang diamankan di lokasi yang berbeda-beda,” terang Sandi Sultan.
Diungkapkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui tiga pelaku memiliki peranan masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Dimana Riki sebagai pelaku utama, Y yang menganiaya menggunakan kayu, sedangkan Boy menganiaya korban menggunakan parang hingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di badan dan perut korban,” terangnya.
“Memang mereka dengan korban saling kenal dan tidak ada persoalan sama sekali dengan korban. Pemicunya karena minuman keras,” imbuh Kapolres Sandi Sultan.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Nuryani)