Metro Merauke – Satreskrim Polres Merauke berhasil menangkap tersangka, MF (28), dalam kasus perdagangan orang dengan korbannya perempuan dibawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini sebagai mucikari dan merekrut korban untuk diantar kepada pria “hidung belang”.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, didampingi Kasat Satuan Reskrim Polres, AKP Haris Nasution dan KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto dalam Konferensi Pers menjelaskan, tersangka
tindak pidana penjualan orang berhasil ditangkap, Senin (26/06/2023).
Dikatakan, sekira pukul14.00 WIT, pelaku dibekuk aparat saat mengantar korban berinisal RAR di salah satu hotel di Merauke.
Dengan gerak cepat Tim opsnal Rajawali satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, atas bantuan masyarakat sehingga berhasil mengamankan pelaku MF.
Kepada petugas MF mengaku telah melakukan aksinya sejak dua tahun terakhir dan korbannya telah mencapai 10 perempuan yang diketahui rata-rata masih dibawah umur.
Sedangkan hasil dari aksinya, pelaku mendapat upah Rp.100.000
“Dari penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO berhasil diamankan barang bukti uang Rp 5 juta, dan 3 buah Hp,” kata Sandi Sultan.
Ditambahkan, pelaku juga menyebut pria hidung belang yang menjadi langganan MF merupakan ABK pencari ikan.
Kapolres Sandi Sultan menyebut, terhadap pelaku TPPO dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Sandi Sultan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasua tersebut agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Merauke. (Nuryani)