Metro Merauke – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua melakukan pendataan dan penertiban izin usaha, pendataan rumah kontrakan dan rumah kos.
Dikatakan Kasatpol PP, Elias Refra, operasi tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap masyarakat setelah peristiwa penangkapan belasan terduga teroris di Merauke baru-baru ini.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Perlu kita tingkatkan kewaspadaan, meskipun operasi ini sebenarnya sudah intens kami lakukan,” kata Refra kepada wartawan, Kamis (17/6).
Refra menjelaskan, pelaksanaan penertiban dimaksud sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011, yang telah direvisi Nomor 6 tahun 2017, tentang penertiban umum.
“Perlu sosialisasi adanya perubahan Perda tentang penertiban umum supaya diketahui masyarakat. Terlebih mengenai kriteria orang baru datang ke Merauke, perlu melapor ke RT dan didata dengan baik,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam pendataan ini personel Satpol PP turun langsung ke sejumlah tempat usaha maupun rumah kontrakan yang berada di kawasan kota Merauke untuk memastikan izinnya.
Dalam operasi, sambung Refra, yang tidak memiliki izin, petugas tidak memberikan tindakan, melainkan masih diberikan teguran secara persuasif dan pembinaan untuk segera mengurus dan melengkapinya. Termasuk memberikan arahan kepada pemilik rumah kontrakan untuk terlebih dahulu teliti dan memeriksa identitas calon penghuni.
“Sebagai tindaklanjutnya, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan operasi yustisi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk pelaku usaha, kami masih memberi waktu untuk mengurus izin maupun memperpanjang bila ada yang kadaluarsa. Tentu ini akan berdampak untuk pendapatan daerah,” tandasnya. (Nuryani)