Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU PPS Adakah Rakor Bersama Parpol

Suasana Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Merauke

Metro Merauke – Jelang jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menggelar rapat koordinasi bersama partai politik dan instansi terkait lainnya, Sabtu (24/08/2024).

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Selatan, Daniel Ndiwaen saat membuka kegiatan mengatakan, Rakor dilaksanakan bertujuan untuk memastikan semua pihak, terutama partai politik yang akan mengusung bakal calon di Pilgub PPS, benar-benar memahami prosedur pendaftaran dan persyaratan Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, sebelum jadwal pendaftaran dilangsungkan 27 November, KPU terlebih dahulu melakukan pengumuman selama tiga hari (24-26 November).

“Setelah ini, kita akan masuk tahapan pendaftaran 27-29 November dan ditahapan tersebut bersamaan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada para bakal calon,” ujar Daniel Ndiwaen.

Lewat Rakor ini, sambungnya, diharapkan dapat mempermudah tahapan pendaftaran cagub dan cawagub di Papua Selatan.

Sementara itu Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis, Helda Ambai menjelaskan, dalam Rakor kali ini pun dibahas putusan MK nomor 60 tahun 2024, tentang ambang batas perolehan suara untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.

“Sebelumnya yang berhak mencalonkan adalah parpol dengan ambang batas perolehan suara sah 25 persen, aturan itu dirubah dengan adanya gugatan 2 parpol, sekarang menjadi 10 persen,” terang Helda.

Ditambahkan, dalam tahapan pemeriksaan kesehatan Paslon, KPU PPS telah menunjuk RSUD Merauke sebagai tempat pemeriksaan para bakal calon di Pilgub maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Papua Selatan. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *