Metro Merauke – Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan internal. Langkah pembenahan ini ditandai dengan menggelar Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Briptu W, Jumat (23/10/2026).
Upacara pemecatan dipimpin Wakapolres Merauke, Kompol Jerry Koagouw, sebagai tindak lanjut atas keputusan resmi pimpinan Polri terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Dalam amanatnya, Kompol Dr. Jerry Koagouw menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah mudah yang diambil pimpinan. Namun, tindakan tegas tersebut merupakan konsekuensi logis mutlak atas pelanggaran berat yang merusak nilai-nilai institusi.
”Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai integritas, merusak citra, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian,” tegas Kompol Jerry di hadapan peserta upacara.
Ia menambahkan, langkah tegas Polres Merauke ini menjadi bukti nyata bahwa proses pembenahan dan pembersihan internal terus berjalan secara konsisten demi melahirkan personel yang profesional dan berintegritas.
Diharapakan PTDH ini dijadikan sarana evaluasi dan pengingat bagi seluruh jajaran Polres Merauke.
Wakapolres mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
”Seluruh anggota Polres Merauke terus menjaga nama baik institusi serta konsisten menjalankan tugas sesuai dengan amanat Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.
Melalui tindakan disiplin ini, Polres Merauke mempertegas komitmennya untuk menghadirkan sanksi nyata bagi siapa saja yang melanggar aturan internal.
Langkah bersih-bersih ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik guna mewujudkan sosok kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dicintai rakyat sesuai dengan jargon “Polisi Bersama Masyarakat”. (Nuryani)














































