Metro Merauke – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/06/2023), hakim ketua Anwar Usman menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Menanggapi putusan MK itu, anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan DPR Papua, Yonas Alfons Nusi mengatakan, dengan putusan MK ini diharapkan peserta pemilu, parpol dan semua pihak terkait, termasuk calon kepala daerah dan penyelenggara atau KPU, mesti memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
“Kita bersyukur kepada Tuhan atas putusan MK yang tidak mengubah Undang-Undang Pemilu. Kedua, masyarakat mesti diberi pendidikan politik yang baik, untuk menjaga stabilitas keamanan di Indonesia, khususnya Papua,” kata Yonas Nusi, Jumat (16/06/2023).
Menurutnya, dengan memberikan pemahaman dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, dengan cara-cara yang baik, diharapkan rakyat turut mempersiapkan diri secara baik menghadapi pesta demokrasi.
“Jadi parpol dan KPU mesti mampu bersosialisasi yang baik kepada masyarakat, karena ke depan setelah pileg kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah dan kepala negara, sehingga rakyat mesti dipersiapkan secara baik,” ucapnya.
Katanya, dengan begitu masyarakat dapat berpartisipasi dan memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi secara baik, jujur, adil dan terbuka, agar menghasilkan hasil yang baik untuk pembangunan nasional secara umum dan Papua khususnya.
“Kita tidak boleh lagi menggunakan cara-cara tidak tepat, dengan saling menjatuhkan, mencela antara sesama caleg maupun calon kepala daerah. Kalau kita gunakan cara yang baik, rakyat akan menilai sendiri siapa yang tepat menjadi wakilnya dan siapa yang tepat menjadi pemimpinnya,” ujarnya.
Ketua Umum Garuda Merah Putih RI itu menegaskan, mesti ada pemahaman dan komunikasi yang baik, untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, agar kehidupan demokrasi yang kita jaga sampai saat ini tidak terciderai.
“Ini yang perlu kita sampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai peserta pemilu dan penyelenggara,” kata Yonas Nusi. (Arjuna)
















































