Penyerang Pos Koramil Kisor Divonis 20 Tahun Penjara

Melkyas Ky (kanan) bersama penasihat hukummya, Yohanes Mambrasar-IST

Metro Merauke – Melkyas Ky satu di antara terdakwa penyerangan Pos Koramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya divonis 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya pada Jumat, 30 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi pada 02 Januari 2021. Peristiwa itu menewaskan empat prajurit TNI dan melukai beberapa lainnya.

Majelis hakim yang dipimpin Hatijah Averien Paduwi dengan hakim anggota, Lutfi Tomu dan Rivai S Tukoboya berpendapat Melkyas Ky terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Mekyas Ky hukuman pidana penjara seumur hidup.

Namun JPU merasa keberatan atas vonis majelis hakim itu, dan mereka berencana mengajukan banding.

Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa juga kecewa atas vonis majelis hakim yang dinilai tidak adil dan merupakan keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.

Tim penasihat hukum berendapat, majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur dalam memutus perkara itu. Ini terlihat dari pendapat para Majelis Hakim yang menyimpulkan bahwa fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Melkyas Ky bersalah.

“Pendapat para hakim ini merupakan kesimpulan yang sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan sebenarnya yang terungkap dari keterangan para saksi, baik saksi anggota TNI Pos Koramil Kisor maupun empat orang saksi mahkota,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum, Yohanes Mambrasar.

Katanya, fakta dalam persidangan tidak ada satu pun bukti-bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan petunjuk yang membuktikan secara sah dan meyakinkan Melkyas Ky merupakan pelaku.

Hanya satu saksi yang mengatakan melihat langsung Melkyas Ky melakukan pembacokan seorang korban dalam pos koramil. Namun pernyataannya ini bertolak belakang dengan keterangannya pada dua sidang sebelumnya, sidang perkara Maikel Yaam Cs dan Maklon Same Cs.

“Keterangan saksi yang berbeda-beda ini tidak bisa digunakan sebagai bukti yang kuat,” ucapnya. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *