Prajurit TNI Gugur di Puncak Diserang Saat Pengamanan Proyek Galian Pasir

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - tangkapan layar kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa

Metro Merauke – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, tiga prajurit TNI yang gugur di Puncak pada 27 Januari 2022 lalu, diserang saat mengamankan proyek galian pasir.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Andika Perkasa kepada media di Jakarta, Senin (21/03/2022).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari berbagai sumber, Panglima TNI mengatakan, prajurit TNI yang gugur tidak diserang kelompok bersenjata saat melakukan patroli, seperti laporan komandan kompi (Danki).

Akan tetapi, mereka diserang ketika sedang mengamankan proyek galian pasir di sana. 

Namun Danki tidak melaporkan proyek galian pasir yang melibatkan anggota TNI, kepada Komandan Batalyon.

“Yang dilaporkan komandan pos kepada komandan atau atasnya, yaitu komandan batalyon waktu itu vicon (video conference) dengan saya  itu bohong,” kata Jenderal Andika Perkasa.

Menurutnya, pengamanan proyek galian pasir itu demi mendapat uang tambahan. Namun Danki melaporkan kepada komandan batalyon, kalau penyerangan terjadi saat anggotanya berpatroli ke sejumlah titik.

“Fakta di lapangan, mereka melakukan aktivitas pengamanan proyek galian pasir. Dikatakan dia (Danki) patroli ke titik ini, ke titik A, ternyata yang dilakukan itu ke [pengamanan] proyek galian pasir,” ucapnya.

Panglima TNI menduga, Danki tidak melaporkan pengamanan proyek galian pasir itu kepada Komandan Batalyon, karena takut ketahuan. 

Sebab pengamanan proyek galian pasir di sana, tidak mengantongi izin dari atasan atau Komandan Batalyon.

“Inikan daerah yang memang keamanannya lebih tidak biasa,” ujarnya.

Penyerangan oleh kelompok bersenjata terhadap prajurit TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak ketika itu, menyebabkan gugurnya Serda Rizal, Pratu Tupas Baraza, dan Pratu Rahman.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), memproses hukum Danki itu.

Ia memerintahkan agar proses hukum dituntaskan, untuk menjadi pembelajaran. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *