Metro Merauke – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Merauke, Ratna Lauce menegaskan, adanya kelangkaan pupuk di masyarakat lebih disebabkan kuota pupuk yang diterima petani tidak sama dengan pengajuan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ratna Lauce menilai, kelangkaan ini terjadi karena kuota pupuk yang diterima tak sebanding dengan kebutuhan pupuk di daerah. Dan persoalan tersebut (kelangkaan pupuk), dirasakan sudah menjadi masalah klasik yang kerap terjadi.
Dikatakan, pada tahun ini, pengajuan kebutuhan pupuk pada RDKK sebanyak 40 ribu ton lebih. Namun, kenyataan di lapangan yang diterima atau turun sebanyak 12.151 ton.
“Bisa kita presentasikan berapa persen sih yang bisa terpenuhi. Sehingga pembagian untuk di 10 distrik dari distributor harus dibagi sedemikian rupa, supaya terpenuhi, walaupun tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan. Dan inilah yang jadi masalah,” katanya.
Dijelaskan, secara kelembagaan Dinas Tanaman Pangan bertugas melakukan perencanaan dan pengadaan.
Dalam pemenuhannya, kata Ratna Lauce, pihaknya melakukan koordinasi secara berjenjang. Baik di Provinsi Papua maupun sampai ketingkat pusat. “Yang pasti kita melakukan koordinasi dan berupaya supaya kuota terpenuhi.”
Sejauh ini apabila terjadi kekurangan pupuk, lanjutnya, dilakukan sistem relokasi dari daerah lain. “Bila ada informasi dari distributor pupuk menipis, kami mengirim surat ke provinsi untuk relokasi pupuk dari kabupaten lain yang tidak digunakan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Dinas Tanaman Pangan juga menjelaskan, tahun 2021 pemerintah menerapkan prosedur baru dalam penyerapan pupuk, menggunakan kartu tani.
“Prodesur inilah yang harus dilalui dan diikuti aturannya. Tahun 2021, untuk penyerapan pupuk menggunakan kartu tani,” tandasnya. (Nuryani)